PERANCANGAN APLIKASI PENDUDKUNG MONITORING INVENTARIS STMIK ADHI GUNA PALU DAN TIME SCEDULL PROCEDURE INVENTARIS DENGAN TEKNOLOGI BARCODE BY FAHRUDIN /RUDI KINETIK (STMIK ADHI GUNA PALU 2012)
IN FREE DIGITAL LIBRARY ADHI GUNA SEPTEMBER 2012
IN LABORATURIUM KINETIK_PALU
petujunjuk laur pengadaan inventaris barang dan jasa stmik Adhi guna
UUD DAN PERATURAN DALAM HUKUM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
38 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOORDINASI
DAN PENGENDALIAN PROGRAM
DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik Kementerian
Pendidikan Nasional, perlu dilakukan koordinasi dan pengendalian program secara
terpadu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Koordinasi Dan Pengendalian Program Di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
9.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negarasebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
10.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara;
11.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PROGRAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN
NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1 *)
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Meteri/Pimpinan Lembaga atau satuan kerja
serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi
sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan
pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi
pemerintah.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
4.
Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
5.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal
Kementerian.
6.
Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
Pasal 2
*)
(1)
Koordinasi dan pengendalian program, kegiatan, dan
anggaran Kementerian dilaksanakan baik pada tahap persiapan, pelaksanaan,
maupun pasca pelaksanaan program/kegiatan, baik di kantor pusat, perguruan
tinggi negeri yang
diselenggarakan Kementerian, unit pelaksana teknis, koordinasi perguruan tinggi
swasta, dan satuan kerja perangkat
daerah yang melaksanakan anggaran Kementerian.
(2)
Koordinasi dan pengendalian program, kegiatan, dan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja pegawai, belanja
modal, belanja barang/jasa, dan bantuan sosial.
BAB II
MEKANISME PENGGUNAAN ANGGARAN
Pasal 3 *)
(1) Belanja modal
dan belanja barang/jasa yang memerlukan proses lelang di kantor pusat, unit pelaksana teknis,
perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian, koordinator
perguruan tinggi swasta, dan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan anggaran Kementerian
dilaksanakan melalui mekanisme e-procurement.
(2) Proses lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mulai tahun 2012 wajib dilaksanakan melalui mekanisme e-procurement.
(3)
Belanja modal dan belanja barang/jasa yang memerlukan proses lelang di kantor
pusat, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian, unit pelaksana
teknis, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan
satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan anggaran Kementerian
mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a. pengumuman
pada laman (web site) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah DIPA
tahun berjalan diserahkan ke Kementerian;
b. proses
lelang diselesaikan paling lambat tanggal 11 Mei tahun berjalan, kecuali untuk
kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; dan
c. pelaksanaan
program/kegiatan yang telah dilelangkan diselesaikan sesuai jadwal yang
ditentukan dan paling lambat tanggal 12
Desember tahun berjalan.
Pasal 4
*)
Belanja modal dan
belanja barang/jasa yang
dilaksanakan dengan penunjukan langsung di kantor pusat,
unit pelaksana teknis, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan
Kementerian, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan satuan kerja perangkat
daerah yang melaksanakan
anggaran Kementerian mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.
proses administrasi penunjukan langsung diselesaikan
paling lambat tanggal 11 Februari tahun
berjalan; dan
b.
pelaksanaan program/kegiatan oleh rekanan yang ditunjuk
diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan dan paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan
Pasal 5
*)
Belanja modal dan
belanja barang/jasa yang
dilaksanakan dengan swakelola di kantor pusat, unit pelaksana teknis, perguruan tinggi
negeri yang diselenggarakan Kementerian, koordinasi perguruan tinggi swasta,
dan satuan kerja perangkat daerah yang
melaksanakan anggaran Kementerian mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a. jadwal
kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola selesai disusun palinglambat
tanggal 11 Februari tahun berjalan;
dan
b. pelaksanaan
program dan kegiatan
secara swakelola dilaksanakan sesuai jadwal dan selesai paling lambat tanggal
12 Desember tahun berjalan.
Pasal 6
(1) Dalam hal
terjadi efisiensi pemanfaatan anggaran belanja modal atau belanja barang/jasa
setelah lelang selesai dilaksanakan, satuan kerja yang bersangkutan setelah
berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal dapat mengajukan revisi DIPA untuk
memanfaatkan sisa anggaran.
(2) Revisi
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terutama untuk mendanai
kegiatan prioritas menurut Rencana Strategis Kementerian yang masih kurang
pendanaannya dalam DIPA Tahun berjalan.
(3) Revisi
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Untuk
pelaksanaan belanja modal atau belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari
DIPA hasil revisi dan dilaksanakan melalui lelang, pengumuman pada laman (web site) dan media cetak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
diterbitkannya persetujuan revisi DIPA oleh Kementerian Keuangan.
(2) Proses
lelang sebagai pelaksanaan dari belanja modal atau belanja barang/jasa yang
dananya bersumber dari DIPA hasil revisi harus selesai paling lambat 8
(delapan) minggu setelah diterbitkannya persetujuan revisi DIPA oleh
Kementerian Keuangan.
(3) Pelaksanaan
program/kegiatan yang telah dilelangkan harus selesai sesuai jadwal yang
ditentukan dan paling lambat tanggal 12 Desember tahun berjalan.
Pasal 8
Belanja modal dan
belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari DIPA revisi dan dilaksanakan
dengan swakelola mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a. jadwal
kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola selesai disusun paling lambat 2
(dua) minggu setelah diterbitkannya persetujuan revisi DIPA oleh Kementerian
Keuangan;
b. pelaksanaan
program/kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola harus dilaksanakan sesuai
jadwal dan selesai paling lambat tanggal 12 Desember tahun berjalan.
Pasal 9
Belanja modal dan
belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari DIPA revisi dan dilaksanakan
dengan penunjukan langsung mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.
proses administrasi penunjukan langsung harus selesai
paling lambat 3 (tiga) minggu setelah diterbitkannya persetujuan revisi DIPA
oleh Kementerian Keuangan; dan
b.
pelaksanaan program/kegiatan oleh rekanan yang ditunjuk
harus selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan paling lambat tanggal 12
Desember tahun
berjalan.
Pasal 10
(1) Bantuan
sosial dilaksanakan dengan mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.
peraturan menteri, petunjuk pelaksanaan, panduan, jadwal
pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain aturan/acuan pelaksanaan penggunaan dana
bantuan sosial harus selesai disusun paling lambat tanggal 11 Februari tahun berjalan;
b.
penyaluran dana bantuan sosial harus dilaksanakan sesuai
jadwal yang ditentukan dan harus selesai paling lambat tanggal 12 Desember tahun berjalan.
(2) Petunjuk pelaksanaan penggunaan
dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
pemimpin unit utama yang bersangkutan.
(3)
Panduan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain
aturan/acuan pelaksanaan penggunaan dana bantuan sosial yang merupakan
operasionalisasi dari petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani sekurang-kurangnya oleh pejabat Eselon II yang bersangkutan.
(4)
Panduan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain
aturan/acuan pelaksanaan penggunaan dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), tidak diwujudkan dalam bentuk peraturan atau keputusan yang
ditetapkan oleh Pemimpin Unit Utama.
BAB III
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 11 *)
Setiap unit kerja Eselon I menyampaikan rencana pelaksanaan pencapaian
target indikator kinerja utama,
indikator kinerja kegiatan dan daya serap anggaran untuk belanja pegawai,
belanja modal, belanja barang, dan belanja bantuan sosial, termasuk jadwal
kegiatannya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro
Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, dan
Inspektur Jenderal paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
Pasal 12
*)
(1)
Perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program,
kegiatan dan daya serap anggaran serta
pencapaian penetapan kinerja pejabat Eselon I dan Eselon II di
masing-masing unit utama dilaporkan secara tertulis dan melalui sistem
informasi yang disediakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal u.p.
Kepala Biro Keuangan,
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, dan Inspektur
Jenderal melalui
pentahapan sebagai berikut:
a. pimpinan satuan kerja perangkat daerah
menyampaikan laporan perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program,
kegiatan dan anggaran secara tertulis dan melalui sistem informasi yang
disediakan kepada pimpinan unit utama terkait paling lambat pada setiap akhir bulan;
b. pimpinan Unit
Eselon II/unit pelaksana
teknis menyampaikan laporan perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program,
kegiatan dan anggaran secara tertulis dan melalui sistem informasi yang
disediakan kepada pimpinan unit utama terkait paling lambat pada setiap akhir bulan;
c. pimpinan Unit Eselon II menyampaikan
laporan perkembangan pencapaian indikator kinerja kegiatan yang dicantumkan
dalam penetapan kinerja kepada pimpinan unit utama terkait paling lambat pada
setiap akhir bulan;
d. pimpinan Unit
Eselon I menyampaikan
laporan perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan dan
anggaran secara tertulis dan melalui sistem informasi yang disediakan kepada
Menteri paling lambat
pada setiap akhir bulan; dan
e. pimpinan Unit Eselon I menyampaikan
laporan perkembangan pencapaian indikator kinerja utama yang dicantumkan dalam
penetapan kinerja kepada Menteri paling lambat pada setiap akhir bulan.
(2)
Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan penyusunan laporan
perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
Kementerian secara tertulis dan melalui sistem informasi yang disediakan kepada
Menteri paling lambat pada
setiap akhir bulan.
(3)
Perkembangan
pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan, dan daya serap anggaran serta
pencapaian penetapan kinerja pejabat Eselon I dan Eselon II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
*)
(1)
Pada hari
Kamis minggu pertama setiap bulan, diadakan rapat pimpinan tingkat Kementerian
yang membahas tentang laporan perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, dan
daya serap anggaran serta pencapaian penetapan kinerja pejabat Eselon I dan
Eselon II yang dipimpin oleh Menteri atau Wakil Menteri.
(2)
Sekretaris
Jenderal bersama pimpinan unit utama terkait, berdasarkan arahan Menteri segera
menindaklanjuti apabila terjadi permasalahan yang bersifat kritis atau mendesak
untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan.
Pasal 14
Pengecualian
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10
hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin Menteri.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD
NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi
Kementerian Pendidikan
Nasional,
TTD
Dr. Andi
Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
Keterangan:
*) hasil perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2011
=============================================================================================
Melalu sistem apliaksi barcode inventaris ini data pengadaan akan lebih mudah di kelolah dan di kontrol dari penggunaa teknologi barcode yang peneliti lakukan.bidang ini di kembangkan oleh TIM RESEARCH AND DEVELOPMENT COMPUTING DAN SAYA SENDIRI FAHRUDIN.
RESEARCH RUDI..
3.5.1
Populasi IN ADHI GUNA CAMPUS
Berdasarkan data yang di peroleh maka jumlah populasi
dalam penelitian ini adalah 29 orang yang secara terinci diuraikan pada Tabel 1
di bawah ini :
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
Wakil Ketua
|
3 orang
|
2
|
Kepala LPMA
|
1 orang
|
3
|
Kepala LPPM
|
1 orang
|
4
|
Kepala Bagian
Perencanaan
|
1 orang
|
5
|
Ketua Prodi
|
2 orang
|
6
|
Kepaka BAAK
|
1 orang
|
7
|
Kasubag
|
2 orang
|
8
|
Kepala UPT
|
2 orang
|
9
|
Kepala Perlengkapan
|
1 orang
|
10
|
Sekretaris
|
2 orang
|
11
|
Subag
|
2 orang
|
12
|
Staf
|
7 orang
|
13
|
Driver
|
1 orang
|
14
|
Cleaning Service
|
3 orang
|
|
Jumlah
|
29 orang
|
Sumber : Staf STMIK ADHI GUNA
3.5.2
Teknik Penarikan Sampel
Dalam
penelitian ini teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah yaitu teknik
sensus, dengan kata lain bahwa seluruh populasi dijadikan sampel. Penggunaan
teknik ini didasarkan pada pertimbangan terhadap jumlah populasi yang relatif
kecil (<100). Dengan demikian maka sampel dalam penelitian ini ditentukan
sebanyak 29 orang.
3.6
Metode
Analisis
Metode analisis yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif. Statistik deskriptif
adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara
mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya
tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum (generalisasi) yang dilakukan dengan :
a. Tabulasi
tanggapan Responden
b. Diagram
3.7
Defenisi
Operasioanal Variabel
Dalam
penelitian ini perlunya suatu variabel operasional sebagai indikator untuk mengukur
sejauh mana sistem informasi mampu mengatasi permasalahan pada penelitian ini.
Adapun variabel operasional penelitian ini adalah:
a.
Kelengkapan
Administrasi
Maksud
dari variabel ini adalah kerapian Administrasi, Adapun indikator dari variabel
ini adalah :
1.
Kerapian Data
2.
Keamanan Data
3.
Kecepatan Pelacakan Data
4.
Penghematan Waktu
b.
Kinerja
Perguruan Tinggi
prestasi
yang di peroleh STMIK ADHI GUNA berdasrkan aspek sistem pencatatan pengadaan
barang inventaris, Adapun indikator dari variable ini adalah
1.
Sebagai pendukung Akreditasi
2.
Kelengkapan data Epsbed
3.
Media promosi Perguruan Tinggi
4.
Pemanfaatan Teknologi
c.
Pengambilan
Keputusan
Suatu
tindakan atau kebijakan yang di lakukan oleh pimpinan Perguruan Tinggi
sehubungan dengan pengadaan barang
inventaris, indikasi variable ini adalah :
1.
Keputusan yang cepat
2.
Keputusan yang tepat
3.
Keputusan yang tidak membingungkan staf
4.
Keputusan yang mudah di laksanakan oleh
staf
3.8 Jenis
Penelitian
Agar
lebih memahami penelitian ini, maka jenis penelitian yang dilakukan harus
dijelaskan. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah:
Penelitian Eksperimen (Experiment
Research)
Penelitian Eksperimen
merupakan desain terbaru untuk menguji pengaru suatu variable terhadap suatu
variable lain karena adanya manipulasi dan control terhadap kondisi atau
perlakuan yang di berikan kepada subyek. Untuk mendapatkan hasil yang baik
peneliti ekperimen melakukan langkah langkah sebagai berikut :
1.
Perumusan Masalah
2.
Setelah masalah di
rumuskan,peneliti harus mampu mengidentifikasi hipotesis tandingan atau
alternative yang mungkin dapat menerangkan hubungan antara variable independen
dan dependen
3.
Penentuan kelompok subjek
yang akan di bandingkan.
4.
Pengumpulan data
5.
Analisis data
6.
Penafsiran hasil
SUMBER : Drs. Ibnu
Hadjar, M.Ed. “Dasar-Dasar Metodologi Penelitian