Minggu, 23 September 2012

LISENSI APLIKASI

PROGRAMMER  : FAHRUDIN / RUDI KINETIK
PERUSAHAAN  MANUFACTURING SOFTDEVELOPMENT : KINETIK
PENGEMBANG APLIKASI ASLI INDONESIA
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA STMIK ADHI GUNA PALU
SMART SYSTEM INVENTARIS VER.10

APLIKASI INI KU PERSEMBAHKAN UNTUK PENDUKDUNG MONITORING PENGADAAN BARANG JASA INVENTARIS STMIK ADHI GUNA,APLAIKASI INI MENGGUNAKAN TEKNOLOGI BARCODE,DIMANA SYSTEM INI AKAN MEMBACA RIWAYAT BARANG SESUAI NO,DAN REGISTRASI PENGADAAN INVENTARIS KHUSUSNYA DI LINGKUNGAN KAMPUS ADHI GUNA

TERIMA KASIH TELAH MENGGUNAKAN LAYANAN KAMI UNTUK KEBUTUHAN ANDA..!

    APLIKASI SMART SYSTEM INVENTARIS VER.1.0


APLIKASI INVENTARIS BARANG JASA DENGAN TEKNOLOGI BARCODE (FAHRUDIN/ RUDI KINETIK)

PERANCANGAN APLIKASI PENDUDKUNG MONITORING INVENTARIS STMIK ADHI GUNA PALU DAN TIME SCEDULL PROCEDURE INVENTARIS DENGAN TEKNOLOGI BARCODE BY FAHRUDIN /RUDI KINETIK (STMIK ADHI GUNA PALU 2012)
IN FREE DIGITAL LIBRARY ADHI GUNA SEPTEMBER 2012 
IN LABORATURIUM KINETIK_PALU


petujunjuk laur pengadaan inventaris barang dan jasa stmik Adhi guna

UUD DAN PERATURAN DALAM HUKUM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PROGRAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang        :   a.     bahwa dalam rangka penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik Kementerian Pendidikan Nasional, perlu dilakukan koordinasi dan pengendalian program secara terpadu; 

b.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  tentang Koordinasi Dan Pengendalian Program Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;

Mengingat           :     1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

5.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


6.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang   Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

8.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

9.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negarasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 

11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PROGRAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 *)

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Meteri/Pimpinan Lembaga atau satuan kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
2.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.    Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
4.    Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
5.    Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
6.    Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.

Pasal 2 *)

(1)    Koordinasi dan pengendalian program, kegiatan, dan anggaran Kementerian dilaksanakan baik pada tahap persiapan, pelaksanaan, maupun pasca pelaksanaan program/kegiatan, baik di kantor pusat, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian, unit pelaksana teknis, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan anggaran Kementerian.

(2)    Koordinasi dan pengendalian program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja pegawai, belanja modal, belanja barang/jasa, dan bantuan sosial.


BAB II
MEKANISME PENGGUNAAN ANGGARAN

Pasal 3 *)

(1)   Belanja modal dan belanja barang/jasa yang memerlukan proses lelang di  kantor pusat, unit pelaksana teknis, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian,  koordinator perguruan tinggi swasta, dan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan anggaran Kementerian dilaksanakan melalui mekanisme e-procurement.

(2)   Proses lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai tahun 2012 wajib dilaksanakan melalui mekanisme e-procurement.

(3)    Belanja modal dan belanja barang/jasa yang memerlukan proses lelang di kantor pusat, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian, unit pelaksana teknis, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan anggaran Kementerian mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.    pengumuman pada laman (web site) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah DIPA tahun berjalan diserahkan ke Kementerian;
b.    proses lelang diselesaikan paling lambat tanggal 11 Mei tahun berjalan, kecuali untuk kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; dan
c.    pelaksanaan program/kegiatan yang telah dilelangkan diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan dan paling lambat  tanggal 12 Desember tahun berjalan.


Pasal 4 *)

Belanja modal dan belanja barang/jasa yang dilaksanakan dengan penunjukan langsung di kantor pusat, unit pelaksana teknis, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan anggaran Kementerian mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.      proses administrasi penunjukan langsung diselesaikan paling lambat tanggal  11 Februari tahun berjalan; dan
b.      pelaksanaan program/kegiatan oleh rekanan yang ditunjuk diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan dan paling lambat  tanggal 15 Desember tahun berjalan

Pasal 5 *)

Belanja modal dan belanja barang/jasa yang dilaksanakan dengan swakelola di kantor pusat, unit pelaksana teknis, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan anggaran Kementerian mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.      jadwal kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola selesai disusun palinglambat tanggal 11 Februari tahun berjalan; dan
b.      pelaksanaan program dan kegiatan secara swakelola dilaksanakan sesuai jadwal dan selesai paling lambat tanggal 12 Desember tahun berjalan.

Pasal 6

(1)      Dalam hal terjadi efisiensi pemanfaatan anggaran belanja modal atau belanja barang/jasa setelah lelang selesai dilaksanakan, satuan kerja yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal dapat mengajukan revisi DIPA untuk memanfaatkan sisa anggaran.

(2)      Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terutama untuk mendanai kegiatan prioritas menurut Rencana Strategis Kementerian yang masih kurang pendanaannya dalam DIPA Tahun berjalan.

(3)      Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)      Untuk pelaksanaan belanja modal atau belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari DIPA hasil revisi dan dilaksanakan melalui lelang,  pengumuman pada laman (web site) dan media cetak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterbitkannya persetujuan revisi DIPA oleh Kementerian Keuangan.

(2)      Proses lelang sebagai pelaksanaan dari belanja modal atau belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari DIPA hasil revisi harus selesai paling lambat 8 (delapan) minggu setelah diterbitkannya persetujuan revisi DIPA oleh Kementerian Keuangan.


(3)      Pelaksanaan program/kegiatan yang telah dilelangkan harus selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan paling lambat tanggal 12 Desember tahun berjalan.

Pasal 8

Belanja modal dan belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari DIPA revisi dan dilaksanakan dengan swakelola mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.    jadwal kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola selesai disusun paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterbitkannya persetujuan revisi DIPA oleh Kementerian Keuangan;
b.    pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola harus dilaksanakan sesuai jadwal dan selesai paling lambat tanggal 12 Desember tahun berjalan.

Pasal 9

Belanja modal dan belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari DIPA revisi dan dilaksanakan dengan penunjukan langsung mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.    proses administrasi penunjukan langsung harus selesai paling lambat 3 (tiga) minggu setelah diterbitkannya persetujuan revisi DIPA oleh Kementerian Keuangan; dan
b.    pelaksanaan program/kegiatan oleh rekanan yang ditunjuk harus selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan paling lambat tanggal 12 Desember tahun berjalan.

Pasal 10

 (1)   Bantuan sosial dilaksanakan dengan mengikuti tata waktu sebagai berikut:
a.    peraturan menteri, petunjuk pelaksanaan, panduan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain aturan/acuan pelaksanaan penggunaan dana bantuan sosial harus selesai disusun paling lambat tanggal 11 Februari tahun berjalan;
b.    penyaluran dana bantuan sosial harus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dan harus selesai paling lambat tanggal 12 Desember tahun berjalan.

(2)    Petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemimpin unit utama yang bersangkutan.

(3)       Panduan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain aturan/acuan pelaksanaan penggunaan dana bantuan sosial yang merupakan operasionalisasi dari petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani sekurang-kurangnya oleh pejabat Eselon II yang bersangkutan.

(4)       Panduan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain aturan/acuan pelaksanaan penggunaan dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), tidak diwujudkan dalam bentuk peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Pemimpin Unit Utama.

BAB III
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN

Pasal 11 *)

Setiap unit kerja Eselon I menyampaikan rencana pelaksanaan pencapaian target indikator kinerja utama, indikator kinerja kegiatan dan daya serap anggaran untuk belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, dan belanja bantuan sosial, termasuk jadwal kegiatannya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, dan Inspektur Jenderal paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.

Pasal 12 *)

(1)        Perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan dan daya serap anggaran serta pencapaian penetapan kinerja pejabat Eselon I dan Eselon II di masing-masing unit utama dilaporkan secara tertulis dan melalui sistem informasi yang disediakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, dan Inspektur Jenderal melalui pentahapan sebagai berikut:
a.    pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyampaikan laporan perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran secara tertulis dan melalui sistem informasi yang disediakan kepada pimpinan unit utama terkait paling lambat pada setiap akhir bulan;
b.    pimpinan Unit Eselon II/unit pelaksana teknis menyampaikan laporan perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran secara tertulis dan melalui sistem informasi yang disediakan kepada pimpinan unit utama terkait paling lambat pada setiap akhir bulan;
c.    pimpinan Unit Eselon II menyampaikan laporan perkembangan pencapaian indikator kinerja kegiatan yang dicantumkan dalam penetapan kinerja kepada pimpinan unit utama terkait paling lambat pada setiap akhir bulan;
d.    pimpinan Unit Eselon I menyampaikan laporan perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran secara tertulis dan melalui sistem informasi yang disediakan kepada Menteri paling lambat pada setiap akhir bulan; dan
e.    pimpinan Unit Eselon I menyampaikan laporan perkembangan pencapaian indikator kinerja utama yang dicantumkan dalam penetapan kinerja kepada Menteri paling lambat pada setiap akhir bulan.

(2)        Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan penyusunan laporan perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian secara tertulis dan melalui sistem informasi yang disediakan kepada Menteri paling lambat pada setiap akhir bulan

(3)        Perkembangan pencapaian bulanan pelaksanaan program, kegiatan, dan daya serap anggaran serta pencapaian penetapan kinerja pejabat Eselon I dan Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 13 *)

(1)       Pada hari Kamis minggu pertama setiap bulan, diadakan rapat pimpinan tingkat Kementerian yang membahas tentang laporan perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, dan daya serap anggaran serta pencapaian penetapan kinerja pejabat Eselon I dan Eselon II yang dipimpin oleh Menteri atau Wakil Menteri.

(2)       Sekretaris Jenderal bersama pimpinan unit utama terkait, berdasarkan arahan Menteri segera menindaklanjuti apabila terjadi permasalahan yang bersifat kritis atau mendesak untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan.

Pasal 14

Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin Menteri.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                   

               Ditetapkan di Jakarta         
               pada tanggal 7 September 2011

               MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

                TTD

                MOHAMMAD NUH



Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,


TTD

Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003

Keterangan:
*) hasil perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2011


=============================================================================================

Melalu sistem apliaksi barcode inventaris ini data pengadaan akan lebih mudah di kelolah dan di kontrol dari penggunaa teknologi barcode yang peneliti lakukan.bidang ini di kembangkan oleh TIM RESEARCH AND DEVELOPMENT COMPUTING DAN SAYA SENDIRI FAHRUDIN.

RESEARCH RUDI..
3.5.1        Populasi IN ADHI GUNA CAMPUS
Berdasarkan data yang di peroleh maka jumlah populasi dalam penelitian ini adalah 29 orang yang secara terinci diuraikan pada Tabel 1 di bawah ini :
No.
Uraian
Jumlah
1
Wakil Ketua
3 orang
2
Kepala LPMA
1 orang
3
Kepala LPPM
1 orang
4
Kepala Bagian Perencanaan
1 orang
5
Ketua Prodi
2 orang
6
Kepaka BAAK
1 orang
7
Kasubag
2 orang
8
Kepala UPT
2 orang
9
Kepala Perlengkapan
1 orang
10
Sekretaris
2 orang
11
Subag
2 orang
12
Staf
7 orang
13
Driver
1 orang
14
Cleaning Service
3 orang

Jumlah
29 orang
                       Sumber : Staf STMIK ADHI GUNA
3.5.2        Teknik Penarikan Sampel
Dalam penelitian ini teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah yaitu teknik sensus, dengan kata lain bahwa seluruh populasi dijadikan sampel. Penggunaan teknik ini didasarkan pada pertimbangan terhadap jumlah populasi yang relatif kecil (<100). Dengan demikian maka sampel dalam penelitian ini ditentukan sebanyak 29 orang.

3.6         Metode Analisis
Metode analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif. Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum (generalisasi) yang dilakukan dengan :
a.    Tabulasi tanggapan Responden
b.    Diagram

3.7        Defenisi Operasioanal  Variabel
Dalam penelitian ini perlunya suatu variabel operasional sebagai indikator untuk mengukur sejauh mana sistem informasi mampu mengatasi permasalahan pada penelitian ini. Adapun variabel operasional penelitian ini adalah:


a.            Kelengkapan Administrasi
Maksud dari variabel ini adalah kerapian Administrasi, Adapun indikator dari variabel ini adalah :
1.         Kerapian Data
2.         Keamanan Data
3.         Kecepatan Pelacakan Data
4.         Penghematan Waktu
b.            Kinerja Perguruan Tinggi
prestasi yang di peroleh STMIK ADHI GUNA berdasrkan aspek sistem pencatatan pengadaan barang inventaris, Adapun indikator dari variable ini adalah
1.         Sebagai pendukung Akreditasi
2.         Kelengkapan data Epsbed
3.         Media promosi Perguruan Tinggi
4.         Pemanfaatan Teknologi
c.              Pengambilan Keputusan
Suatu tindakan atau kebijakan yang di lakukan oleh pimpinan Perguruan Tinggi sehubungan dengan pengadaan barang  inventaris, indikasi variable ini adalah :
1.         Keputusan yang cepat
2.         Keputusan yang tepat
3.         Keputusan yang tidak membingungkan staf
4.         Keputusan yang mudah di laksanakan oleh staf          
3.8     Jenis Penelitian
Agar lebih memahami penelitian ini, maka jenis penelitian yang dilakukan harus dijelaskan. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah:
Penelitian Eksperimen (Experiment Research)
Penelitian Eksperimen merupakan desain terbaru untuk menguji pengaru suatu variable terhadap suatu variable lain karena adanya manipulasi dan control terhadap kondisi atau perlakuan yang di berikan kepada subyek. Untuk mendapatkan hasil yang baik peneliti ekperimen melakukan langkah langkah sebagai berikut :
1.      Perumusan Masalah
2.      Setelah masalah di rumuskan,peneliti harus mampu mengidentifikasi hipotesis tandingan atau alternative yang mungkin dapat menerangkan hubungan antara variable independen dan dependen
3.      Penentuan kelompok subjek yang akan di bandingkan.
4.      Pengumpulan data
5.      Analisis data
6.      Penafsiran hasil
SUMBER : Drs. Ibnu Hadjar, M.Ed. “Dasar-Dasar Metodologi Penelitian